Google

Monday, March 1, 2010

MENJADI GURU PROFESIONAL BERSTANDAR NASIONAL

Alumni Menulis :
Membangun profesionalisme guru bukan hal yang mudah dan instan, namun diperlukan waktu proses serta, serta dipersiapkan pranata yang matang serta kesungguhan yang tinggi.
Menurut buku ini pranata utama yang harus disiapkan adalah payung hukum, yakni berbagai aturan perundangan yang berdampak pelaksanaan. Hal ini terkait dengan kelazimnya yang yang dianut negeri ini yang cenderung serba menegara, semuanya harus berangkat dari perundang-undangan. Eksekusi kebijakan tidak mungkin dilakukan manakala tanpa back-up, perundangan.
Hal ini juga terjadi ketika ada kehendak melahirkan sosok guru yang memiliki profesional.
Buku ini berupaya untuk memaparkan segenap perundangan yang terkait dengan pembentukan Guru yang profesional. Disamping hal tersebut juga diuraikan kode etik guru, serta pengenalan singkap organisasi keguruaan. Seperti organisasi guru internasional (Education International).
Adapun perundangan yang dibentangkan buku ini antara lain:
  1. UU N0.20/2003 [Sisdiknas]
  2. UU No. 14/2005 [Guru dan Dosen]
  3. PP No.19/2005 [Standar Nasional Pendidikan]
  4. PP No.74/20078 [Guru]
  5. Permediknas [Standar Nasional Pendidikan]
  6. Permendiknas No. 10/2009 [Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan]
  7. Permendiknas No.36/2007 [Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru]
  8. Permendiknas No.39/2008 [Pembinaan Kesiswaan]
Data buku
JUDUL:
PENULIS: Zainal Aqib
PENERBIT: Yrama Widya. Jl. Permai 28 No. 97-100. Telp: (022) 5403518-5403533. E-mail: yramawidya@indonet.id. yrama.redaksi@gmail.com. http://www.yrama-widya.co.id/
ISBN: 978-979-543-999-8
TEBAL: 186 + vi halaman; 14,5 x 20 cm
CETAKAN: I- Desember 2009
[][]